- Panas
Obat-obatan kelas 1
(iii) Obat-obatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat-obatan yang kemungkinan besar dapat menyebabkan kerusakan pada kesehatan hingga mengganggu kehidupan sehari-hari karena efek sampingnya, dll., yang membutuhkan perhatian khusus terkait penggunaannya, dan obat-obatan yang dianggap berada di bawah Pasal 14 (8) (i) Undang-Undang Urusan Farmasi ketika permohonan persetujuan pembuatan dan penjualannya diajukan dan yang jangka waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan belum berlalu sejak persetujuan terkait permohonan tersebut diberikan. (2) Produk yang belum melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan sejak persetujuan terkait dengan permohonan tersebut diberikan.